Polresta Malang Kota Ungkap Kronologi Kasus Kekerasan di Cafe Loteng, Tiga Petinggi BEM Diultimatum

by -616 Views
Wartawan: Teguh/humas
Editor: Herry W Sulaksono

“HAD dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” jelasnya.

Namun sayangnya, penetapan tersangka HAD ini memicu aksi demontrasi oleh sejumlah mahasiswa universitas setempat. Mereka menuding adanya kriminalisasi dalam kasus ini.

Menanggapi tudingan yang tidak benar tersebut, Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto pun bereaksi. Tiga petinggi BEM, Nurkhan Faiz AM, Abi Naga, dan Mahmud, diultimatum untuk memberikan klarifikasi dalam waktu 1×24 jam atas dua aksi demonstrasi yang dinilai menyesatkan publik.

“Kami meminta ketiga orang tersebut, untuk mengklarifikasi terhadap dua aksi yang dilakukan pada hari Jumat 12 Januari 2024 dan Selasa 16 Januari 2024 di depan Mapolresta Malang Kota,” tegas Kombes Budi Hermanto.

Budi Hermanto juga meminta ketiga petinggi BEM itu segera menyampaikan permintaan maaf kepada organisasi kemahasiswaan dan masyarakat Kota Malang. “Kami memberi waktu 1×24 jam, dan jika tidak dilakukan, akan kami tempuh jalur hukum,” pungkasnya.

iklan warung gazebo