Kota Malang, seblang.comĀ – Polresta Malang Kota memberikan klarifikasi terkait kronologi kasus kekerasan yang terjadi di Cafe Loteng, Jl. Bandung No. 5, Klojen, Kota Malang pada bulan September tahun lalu. Kasus ini melibatkan tersangka HAD (18), EM (22), dan HA (18).
Kasat Reskrim Kompol Danang Yudanto menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar di media online mengenai versi keluarga HAD tidak benar.
Menurutnya, rekonstruksi kejadian dan hasil visum pada 4 September 2023 serta keterangan saksi menunjukkan bahwa tindakan kekerasan dilakukan oleh dua tersangka, EM dan HA.
“Jadi berita itu tidak benar, dari rekontruksi tindak kekerasan secara bersama-sama dilakukan 2 orang, bukan 9 orang,” kata Kompol Danang, Kamis (18/1/2024).
“Kini, keduanya dalam penahanan di Kejaksaan Negeri Lapas Lowokwaru,” imbuhnya.
Di samping itu, Polisi juga menetapkan HAD sebagai tersangka yang awalnya sebagai korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pertengkaran yang diawali cekcok itu terjadi saling pukul dari kedua belah pihak.










