Polresta Malang Kota Ungkap  Kasus Mutilasi di Sawojajar, Tersangka Seorang Paranormal

by -723 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Pada Minggu, 15 Oktober 2023, terjadi perselisihan antara keduanya. Korban mengritik hasil lintrik yang dianggap kurang maksimal, dan cek cok berujung pada kekerasan fisik. Tersangka memukul korban, kemudian mengambil celurit dan membacok leher korban hingga menyebabkannya tewas.

Tersangka mengaku membeli senjata tajam pada Senin, 16 Oktober 2023, untuk memutilasi mayat korban menjadi 9 bagian. Potongan tubuh dibuang di Sungai Bango Kel. Bunulrejo Kec. Blimbing Kota Malang,” tambah Kompol Danang.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana Subsider 338 KUH Pidana dan 340 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, pidana mati, atau penjara seumur hidup.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *