Polresta Malang Kota Ringkus Predator Seksual Anak yang Cabuli 7 Gadis

by -912 Views
Wartawan: Teguh Prayitno / Rilis Humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Dari tujuh korban, kata Budi, enam korban disetubuhi, sedangkan satunya merupakan korban pencabulan yang mana masih dalam tahap penyidikan petugas.

” Atas perbuatanya Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara, ” Terang Kapolresta Malang Kota,


Korban yang rata-rata berusia 12 sampai 15 tahun merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku. Para korban ini dicabuli ataupun disetubuhi pelaku sebanyak 2 kali atau bahkan 3 kali.

Kapolresta mengimbau kepada keluarga korban lain atau masyarakat Kota Malang yang mengetahui, untuk segera melapor kepada petugas kepolisian.

“Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau korban. Dan akan bekerja sama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak,” pungkasnya.

iklan warung gazebo