Malang Kota, seblang.com – Satreskrim Polresta Malang meringkus YR (37), seorang predator seksual terhadap anak dibawah umur. Warga Klojen Kota Malang itu telah mencabuli dan menyetubuhi tujuh anak gadis.
“Ada tujuh laporan dari para korban yang dilaporkan pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022 dengan satu orang tersangka yang berprofesi sebagai guru sanggar tari di Kota Malang,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK, MSi saat memimpin konferensi pers, Kamis (20/1/2022).
Budi menjelaskan, modus pelaku yang merupakan guru sanggar tari jaranan, dengan meminta korbannya untuk melaksanakan meditasi bersama di rumah tersangka.
Pelaku memberikan iming – iming kepada korban, jika bersedia melakukan ritual tersebut, maka korban akan menjadi penari jaranan yang bagus. Rata-rata korban pun mempercayainya. Sehingga saat meditasi tersebut, ternyata korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku.
” Modus pelaku pura pura melakukan meditasi dengan ritual tertentu dalam tari jaranan tapi ternyata Korban dicabuli dibawa ke dalam suatu kamar, diraba-raba, dilakukan pencabulan dan disetubuhi,” jelas Budi.












