
RF menerima upah Rp 200.000,- sampai Rp. 300.000,- setiap kali melakukan perintah dari pemesan. Akibat perbuatannya, RF dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.
Dengan penangkapan RF, Polresta Malang Kota berhasil menyelamatkan setidaknya 1.197 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (*)











