Kota Malang, seblang.com – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Jl MT Haryono, Lowokwaru, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Pada Kamis (23/11) pukul 22:00 WIB, Sat Reskoba Polresta Malang Kota menangkap RF (28 Tahun) sebagai kurir narkoba.
RF, yang bekerja sebagai karyawan swasta dari Kabupaten Banyuwangi, mengaku menjadi kurir untuk tambahan biaya hidupnya. Barang bukti berupa sabu seberat 119,74 gram dan ganja 1,31 gram berhasil disita di kamar kost RF. Barang bukti lainnya termasuk 16 paket sabu dalam plastik klip kecil, 1 paket sabu dalam plastik hitam, 1 kaleng ganja, timbangan digital, dan handphone merk Vivo.
“Sistem pengedaran, RF hanya meletakkan orderan narkoba di suatu tempat, kemudian mengirim foto dan lokasi ke pemesan (UC),” ungkap Iptu Hengki Yuwana SH. MH, Kanit Idik 2 Satreskoba.











