Kota Malang, seblang.com – Dalam rangka implementasi penanganan serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang, Polresta Malang Kota resmi membentuk Satgas TPPO.
Kegiatan diawali dengan upacara pengukuhan satgas TPPO( Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang diikuti oleh 60 personel.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar memimpin upacara pengukuhan bertempat di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota Jl. JA. Suprapto No.19 Klojen Kota, Senin (12/6/2023).
Hal itu dilakukan dalam rangka tindak lanjut perintah Presiden terkait penanganan serta antisipasi tindak pidana perdagangan orang.
Terdapat beberapa arahan dari Wakapolresta Malang Kota, seperti perdagangan manusia sudah seringkali disebut sebagai perbudakan modern.
Juga merupakan tindak kejahatan yang di manfaatkan oleh oknum tertentu, hal ini tentunya melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga dapat mempengaruhi individu serta negara.
“Hari ini Polresta Malang Kota secara resmi mengukuhkan pembentukan Satgas TPPO yang berjumlah 120 personel,” kata Wakapolresta Malang Kota.
Hal itu kata AKBP Apip tentunya merupakan wujud dari tekad dan keseriusan jajaran Polresta Malang Kota untuk mengkampanyekan perang terhadap tindak pidana perdagangan orang.
“Tindak kejahatan tersebut bersifat tersembunyi dan seringkali dikelilingi oleh ketidakpahaman mengenai aspek-aspek yang terkait,” tambah AKBP Apip.










