Polresta Malang Kota Kembalikan Ratusan Motor Hasil Operasi Balap Liar dan Knalpot Brong

by -964 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Namun, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat, termasuk membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK dan BPKB. Mereka juga diwajibkan membawa bukti pembayaran tilang serta onderdil standar agar kendaraan dapat dipasang kembali ke standar pabrik.

Ipda Yudi menginformasikan bahwa sebanyak 224 unit sepeda motor telah diambil oleh pemiliknya, dengan 184 unit diambil pada Kamis (26/10) dan 40 unit diambil pada Jumat (27/10). Kendaraan yang terjaring dalam operasi dapat diambil setelah 2 bulan dari sidang tilang.

Salah satu pemilik kendaraan, MNR (20 tahun), yang terjaring dalam penindakan di Jl Besar Ijen pada 6 Oktober, menyatakan bahwa dia telah kapok dan tidak akan memasang knalpot bising lagi di sepeda motor miliknya.

“Saya kapok, mas. Saya tidak akan memasang knalpot brong lagi. Saya sudah mengembalikan kendaraan saya ke standar pabrik, termasuk pelek, knalpot, dan spion. Untungnya, saya masih menyimpan knalpot aslinya,” ujar MNR.

Penting untuk dicatat bahwa pemilik kendaraan yang sudah mengganti knalpot standar tidak diizinkan membawa pulang knalpot brong miliknya dan harus menyerahkannya kepada Satlantas Polresta Malang Kota.

iklan warung gazebo