Malang Kota, seblang.com – Polresta Malang Kota memberi kesempatan kepada pemilik sepeda motor yang terjaring dalam operasi balap liar dan penggunaan knalpot brong untuk mengambil kembali kendaraan mereka, asal sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Operasi tersebut telah menghasilkan ratusan kendaraan sepeda motor yang masih terparkir di halaman depan dan belakang Polresta Malang Kota. Namun, pada Jumat (27/10), pemilik kendaraan mulai datang dengan membawa surat-surat kendaraan dan onderdil seperti pelek dan knalpot standar pabrikan.
“Saat ini, pemilik kendaraan dapat mengambil kembali kendaraan mereka dengan mengembalikan knalpot brong ke spesifikasi pabrikan,” kata Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.

Proses pengambilan kendaraan hasil operasi balap liar dan knalpot brong telah dimulai sejak Kamis (26/10). Pemilik kendaraan dapat mengambilnya pada hari kerja (Senin-Jumat) antara pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.











