Polresta Malang Kota Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Lima Tersangka Diamankan

by -1417 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Kota Malang, seblang.com – Satresnarkoba Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.

Dari ungkap kasus ini Polresta Malang Kota berhasil mengamankan lima orang tersangka, yaitu AM (50), SM (36), RZ (26), ZA (33), dan MI (27).

Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini disampaikan oleh Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar, S.I.K.,  M.Si. yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, S.I.K. melalui konferensi pers pada Jumat, ( 11/8/2023 )

“Untuk barang bukti yang kita amankan ialah narkotika jenis ganja dengan berat total 5.6 Kg dan sabu dengan berat total 7,18 gram,” kata Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar dalam konferensi pers.

Ia menerangkan, kasus ini bermula pada Rabu, 26 Juli 2023, pukul 22.30 WIB, Kel. Lawang, Kec. Lawang, Kab. Malang, Satuan Resnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap AM, seorang pedagang berusia 50 tahun, dengan barang bukti ganja seberat 2.030 gram.

“Hasil interogasi AM mengarahkan petugas pada SM dan RZ, yang juga terlibat dalam peredaran narkotika,”terang AKBP Apip.

Kemudian, pada tanggal 27 Juli 2023, pukul 05.00 WIB, penangkapan dilakukan terhadap SM dan RZ di parkiran depan salah satu hotel di  Surabaya.

Dari kedua tersangka ini, petugas menyita ganja seberat 623 gram. Hasil interogasi mereka mengungkap adanya keterlibatan SF (DPO) dalam penyediaan narkotika.

Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut dan mengarah pada penangkapan ZA pada pukul 07.00 WIB, di rumahnya di Kec. Semampir, Kota Surabaya. Dari ZA, petugas berhasil mengamankan ganja seberat 547 gram.

iklan warung gazebo