Kota Malang, seblang.com – Dalam upaya untuk meningkatkan keselamatan dan mencapai Zero Accident, Forkopimda Kota Malang secara resmi meresmikan palang pintu Kereta Api (KA) dan Pos Penjagaan di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 6.1, yang terletak di Jl. Pulosari I Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing.
Peresmian ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti UU dan Permenhub No. 94 tahun 2018 tentang perlintasan kereta api. Menurut pasal 38 dalam peraturan tersebut, jalan Kota/Daerah yang dilalui perlintasan Kereta Api menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota dan Kabupaten.
PJ Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi antara Pemkot Malang dan Kapolresta Malang Kota dalam mewujudkan zero accident dan pengadaan palang pintu. “Terima kasih kepada Bapak Kapolresta Kombes Pol Budi Hermanto dan DPRD Kota Malang yang mendukung upaya ini. Kami berharap dapat menuntaskan proyek ini pada tahun 2024,” ucapnya pada hari Kamis, 28 Desember.













