
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mencegah tindakan melanggar hukum seperti balap liar demi keamanan dan keselamatan bersama. Kendaraan yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah menjalani sidang pengadilan tilang. Pemilik yang ingin mengambil kendaraan harus menyertakan dokumen yang sah dan sesuai dengan setelan pabrikan, termasuk sparepart kendaraan.
“Kami berharap tindakan penindakan ini dapat memberikan efek jera, bukan hanya bagi pelaku yang kendaraannya diamankan, tetapi juga untuk mencegah anak muda lainnya dari kegiatan yang melanggar hukum,” tambah Kompol Fani.////////










