“Penindakan ini dilaksanakan atas dasar adanya keluhan serta aduan masyarakat melalui medsos Polresta Malang Kota, aplikasi Jogo Malang Presisi, maupun WAG pengaduan pelayanan publik terkait maraknya aktifitas balap liar dan penggunaan knalpot brong di Wilayah Kota Malang oleh sekolompok orang maupun perorangan di bulan suci Ramadan, karena mereka berhenti menutupi jalan dan kemudian melakukan aksi balap liar, bahkan bagi pengguna Knalpot Brong juga menimbulkan ketidaknyamanan akibat polusi suara yang di timbulkan,” jelas Kombes Pol Buher.
Dirinya juga menambahkan bahwa aksi-aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang di dalam maupun dari luar kota ini akan mendapat tindakan tegas karena aksi-aksi mereka ini menimbulkan gangguan Kamtibmas di kota Malang.
Seluruh kendaraan bermotor yang diamankan akan dikembalikan setelah lebaran Idul Fitri 1444 H. “Kami mohon maaf kepada orang tua pemilik kendaraan R4 dan R2 yang sudah kami amankan di Polresta Malang Kota silahkan datang untuk melihat kondisi kendaraannya sambil melengkapi surat-surat dokumen serta sparepart dari kendaraan tersebut apabila sudah sesuai dengan spesifikasi dan standarisasi kami akan mengeluarkan setelah lebaran mulai dari tanggal 24 April 2023.” tegasnya.
Adapun syarat pengambilan kendaraan yang harus dipenuhi oleh pemilik yaitu harus membuat kendaraan tersebut sesuai dengan standar pabrik, membawa STNK dan BPKB yang sesuai serta para pelanggar diwajibkan untuk menuliskan surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua atau guru agar perbuatan tersebut tidak terulang kembali ,serta nantinya tidak di pungut biaya dalam proses pengembalian nya
Balap liar dan penggunaan knalpot brong masuk dalam pelanggaran yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 297 serta pasal 285 ayat 1 dan 4.//////










