“Kami ingin masyarakat Kota Malang tidak terganggu dengan adanya balapan liar dan kebisingan dari knalpot yang dimodifikasi (brong),” tegas Kompol Fani.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas oleh pemuda yang melakukan aksi balapan liar, yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindakan melanggar hukum tersebut demi keamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya./////











