Kota Malang, seblang.com– Polresta Malang Kota terus menjalankan komitmennya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini, respon cepat terhadap keluhan warga mengenai kebisingan dari knalpot brong membawa hasil, dengan berhasilnya polisi mengamankan 136 motor yang diduga digunakan untuk balapan liar.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan melalui Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim, bahwa penindakan terhadap ratusan motor roda dua yang menggunakan knalpot brong dilakukan saat patroli gabungan. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap aduan masyarakat yang resah akibat balapan liar dan konvoi kendaraan bising.
“Kami menemukan pelanggaran ini selama patroli gabungan dengan pola tempat dan waktu, serta aduan masyarakat yang resah dengan balap liar dan konvoi kendaraan bersuara bising (knalpot brong),” ungkap Kompol Fani, Selasa (12/12).
Penindakan dilakukan dengan tilang manual dan penahanan kendaraan karena tidak sesuai standar pabrikan. Kendaraan yang sudah diamankan dapat diambil kembali setelah pemilik menjalani proses sidang dan mengganti spare part sesuai standar pabrik.










