“Namun sebanyak tiga panti asuhan yang disinggahi oleh pelaku semuanya tutup. Di antaranya panti asuhan di wilayah Rogojampi dan wilayah Banyuwangi,” ujar Iptu Agus.
Karena kebingungan, sang ibu mempunyai ide agar bayi tersebut ditaruh di meja sebuah warung kopi agar anaknya dirawat oleh pemilik warung.
Dari ide tersebut pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, mereka menggeletakkan bayinya di atas meja sebuah warung kopi di beralamat Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi.
“Setelah meninggalkan bayinya di Warkop yang berdekatan dengan rumah pemilik warung, pelaku kemudian meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Tak berselang lama, bayi yang ditinggal orang tuanya itu ditemukan oleh pemilik warung karena terdengar suara tangisan. Kejadian itu langsung dilaporkan ke kepolisian.
Pasca penemuan bayi ini, Polresta Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, pelaku tersebut diketahui adalah warga Muncar.
“Pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Agus.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 305 KUHP atau Pasal 307 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penelantaran anak. //////












