Polresta Banyuwangi Ungkap Motif Pembunuhan yang Jasadnya Dibuang di Sungai Setail Tegaldlimo: Ingin Kuasai Harta Korban

by -3717 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

“Dari sanalah timbul niat tersangka untuk melakukan pembunuhan berencana. Keduanya ini merencanakan, jika berhasil menagih, uang tersebut akan diambil dan korban akan mereka bunuh,” ujarnya.

Tepat hari Rabu (18/1/2023) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB, jelas Agus, pelaku DMW datang menjemput korban dirumahnya di Desa Kebaman, Srono, Banyuwangi menggunakan mobil Chevrolet. Namun sesampainya di Jember, korban ini mengalami sakit diare yang membuat pelaku putar balik ke Banyuwangi.

Lalu tersangka DMW ini menjemput AS di tempat kerjanya Bagorejo Srono, untuk menjalankan rencana pembunuhan tersebut. Kemudian mereka berkeliling dan sempat membeli tampar untuk alat mengeksekusi korban.

Korban yang sudah lemas karena sakit diare ini dieksekusi kedua pelaku di jalan tengah sawah masuk Desa Bulurejo Purwoharjo pada Kamis (19/1/2023) dini hari.

“Kedua pelaku menjerat korban yang saat itu duduk di kursi depan mobil dengan cara saling menarik tali tampar tersebut,” ujarnya.

“Usai dieksekusi, barang berharga korban pun diambil berupa uang Rp. 1.100.000 dan sejumlah perhiasan yang melekat pada tubuh korban,”imbuhnya.

Namun setelah dibunuh, jasad korban ini tidak langsung dibuang dan hanya ditaruh didalam mobil selama belasan jam. Kedua pelaku ini pun malah sempat beristirahat di rumah teman korban yang berada di Muncar.

Selanjutnya, tubuh korban ini dibuang dari atas jembatan masuk Dusun Bayatrejo, Desa Wringin Pitu, Kecamatan Tegaldlimo pada Kamis malam sekitar pukul 23.30 WIB. Hingga akhirnya, pada hari Jumat (20/1/2023) pagi, jasad korban pun ditemukan di aliran sungai Setail oleh warga setempat.

Selain mengamankan kedua pelaku, kata Agus, polisi berhasil mengamankan barang bukti mobil Chevrolet, perhiasan korban, tas baju korban dan sisa uang korban yang telah digunakan pelaku.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 4 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancamannya, hukuman Mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” pungkasnya.////

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *