Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi Polda Jatim yang menggelar operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 sejak 22 Agustus 2022 hingga 2 September 2022, berhasil mengungkap 38 kasus narkotika dengan menetapkan 40 orang sebagai tersangka.
Seluruh barang bukti (BB) dan tersangka itu, ditunjukkan langsung oleh Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Hariyanto kepada sejumlah awak media yang ada di halaman Polresta Banyuwangi, Rabu (7/9). Kapolresta Banyuwangi didampingi langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Rudy Prabowo, Kasihumas Iptu Moch. Agus Winarno dan sejumlah personel yang melakukan pengawalan terhadap tersangka.
Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik mengatakan, dari 38 pengungkapan kasus narkotika dan obat daftar G. Dari 38 kasus yang berhasil diungkap, dibagi menjadi dua kategori Narkotika Jenis Sabu dan Trihexyphenidil (trex).
“Narkotika jenis sabu sebanyak 10 kasus dan narkotika jenis pil trex sebanyak 28 kasus,” kata Wakapolresta Banyuwangi.

Selain mengamankan 40 orang tersangka, Polresta Banyuwangi juga berhasil mengamankan Sabu sebanyak 58,62 gram dan Pil Trex sebanyak 49.401 butir. Serta uang tunai Rp 15.559.000, 31 unit Handphone, 3 unit timbangan digital dan 3 unit sepeda motor.










