Polresta Banyuwangi Ungkap 13 Kasus Perjudian dengan 27 Orang Tersangka

by -1006 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono
Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja menunjukkan barang bukti perjudian

Khusus judi online, ada satu orang yang merupakan bandar. Dalam permainan judi online itu, mereka melakukan aksinya dengan mengakses situs judi melalui handphone.

“Mereka melakukan deposit dengan bukti transfer bank, dengan tujuan untuk melakukan perjudian secara online,” terang Kasatreskrim Polresta Banyuwangi.

Makanya, dalam pengungkapan tersebut masing-masing kasus dikenakan pasal yang berbeda.

Untuk tersangka judi online dikenakan pasal Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Subs Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 milyar.

“Untuk penjudi remi dan penjudi sabung ayam dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP Subs Pasal 303 Bis ayat (1) ke (1) KUHP , dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta,” tegas Kompol Agus.

Kompol Agus menambahkan, Polresta Banyuwangi terus memberantas kasus perjudian di Banyuwangi. Tentunya, dengan menyebar dan menerjunkan tim khusus (timsus) macan blambangan yang menjadi handalan Polresta Banyuwangi.

“Kita akan terus mengungkap kasus perjudian sampai batas waktu yang tidak ditentukan, agar Banyuwangi benar-benar bebas dari aksi perjudian apapun,” pungkasnya.(Humas Polresta Banyuwangi)

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *