Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar 13 kasus judi di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Ungkap kasus judi yang dilaksanakan sejak Senin (8/8) lalu hingga hari ini Selasa (23/8).
Dari 13 kasus, Polresta Banyuwangi juga menetapkan 27 orang ditetapkan sebagai tersangka. Puluhan tersangka tersebut, terdiri dari Judi Online togel sebanyak 14 orang, judi kartu remi sebanyak 12 orang dan judi sabung ayam sebanyak satu orang.
Selain itu, juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 12 handphone berbagai merek, kartu ATM berbagai jenis bank dan lainnya.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja dan Kasi Humas Iptu Agus Winarno, serta pejabat lainnya bersama-sama menunjukkan BB yang berhasil diamankan kepada sejumlah wartawan di halaman Polresta Banyuwangi, Selasa (23/8/2022).

“Ungkap kasus tersebut, merupakan hasil pengungkapan dari Polresta Banyuwangi maupun polsek jajaran,” kata Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja.
Kompol Agus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan kasus atensi dari pimpinan. Makanya, Polresta Banyuwangi berkomitmen untuk memberantas kasus 303 di wilayah Banyuwangi.
“Ada 13 LP yang sudah berhasil diungkap dan 27 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, baik kasus judi online togel, judi remi maupun sabung ayam,” katanya.












