Banyuwangi, Seblang.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Dua terduga pelaku itu berinisial NS warga Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, dan AH warga Desa/Kecamatan Licin, Banyuwangi.
“Keduanya ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Mereka terbukti diduga melakukan penimbunan BBM subsidi jenis pertalite dan solar,” kata Kompol Agus Sobarnapraja, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi saat Press Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (8/9/2022).

Ungkap kasus ini dilakukan unit pidsus Polresta Banyuwangi pada 31 Agustus 2022, sebelum pemerintah resmi menaikkan harga BBM.
Hal ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang diteruskan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.











