“Kasus yang menonjol antara lain pembacokan security saat melakukan pencurian kelapa di Perkebunan Kalibaru,” kata Kombes Pol Deddy saat Press Conference di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (14/11/2023).
“Kemudian ada pencurian motor milik ustad di Pakis Banyuwangi,” imbuhnya.
Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka bervariasi, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 5 hingga 9 tahun, tergantung pada pasal yang dipersangkakan.
“Tak sedikit dari para tersangka yang memiliki riwayat hukum, beberapa di antaranya pernah dihukum pada tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ustad yang menjadi korban pencurian juga dihadirkan sekaligus serah terima motor kesayangannya. “Saya sampaikan terimakasih kepada Kapolresta Banyuwangi dan jajaran. Semoga selalu diberikan kelancaran dan keselamatan dalam bertugas mengayomi masyarakat,” ucapnya.//////











