Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi menangkap 11 tersangka dalam beberapa kasus kejahatan yang terjadi sejak Oktober hingga November 2023.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Fourry Millewa mengatakan selama periode tersebut, tercatat 6 laporan polisi. Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 11 orang,” kata Kombes Pol Deddy saat Press Conference di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (14/11/2023).
Adapun kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 2 tersangka EM dan MY. Kemudian pencurian dengan kekerasan (Curas) ada 1 Tersangka FF. Lalu pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang mana polisi menangkap 5 tersangka dengan pelaku utama KRB dan 4 Penadah yakni AN, HK, BS, MMH.
Selain itu juga ada kasus pencurian biasa Curbiasa) dengan 2 tersangka, pelaku utama HDK dan sebagai penadah TS. Terakhir tindak kejahatan dengan senjata tajam (Anirat) dengan seorang tersangka berinisial FBR.

Kapolresta menambahkan, barang bukti berupa sepeda motor, mobil, handphone, senjata tajam, serta barang-barang hasil kejahatan berhasil disita. Modus operandi pelaku pun terungkap, dengan sebagian merupakan residivis tindak pidana yang sama.











