AKBP Dewa mengatakan bahwa total knalpot brong yang dimusnahkan petugas sebanyak ada 170 yang merupakan hasil razia selama bulan suci Ramadan di berbagai tempat di Banyuwangi.
Lebih lanjut dia menuturkan penggunaan knalpot brong menimbulkan kebisingan dan mengganggu kekhusyukan dan kekhidmatan warga masyarakat dalam menjalankan ibadah suci bulan Ramadan.
Selain itu, knalpot brong tersebut juga sering disalahgunakan untuk balap liar di ruas jalan yang ada di pusat kota maupun di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Banyuwangi.
“Kegiatan pemusnahan merupakan salahsatu upaya untuk menurunkan angka laka lantas. Selain itu juga banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait dengan bisingnya penggunaan knalpot brong,” kata Dewa.
Hadir dalam acara pemusnahan miras dan knalpot brong tersebut antara lain; perwakilan Kodim 0825, Lanal, Perwakilan Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan Negeri (Kejari), Kepala Satpol PP, Plt Kepala Dinas Perhubungan Ketua MUI Banyuwangi dan Senkom Mitra Polri serta beberapa undangan lain.//////










