Korban, seorang siswa SD berusia 12 tahun, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh DS, tetangganya yang masih duduk di bangku SMA. Proses penyidikan juga melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk mendapatkan alat bukti yang memadai.
Kompol Agus menegaskan bahwa kasus ini akan terus diproses, meskipun pelaku juga masih merupakan seorang remaja. “Kami harus berhati-hati dan memastikan bahwa kasus ini memiliki bukti yang kuat,” tambahnya.
Dalam hal psikologi korban, Satreskrim Polresta Banyuwangi akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana Banyuwangi untuk memberikan dukungan kepada korban.
Kasus serupa sebelumnya juga ditangani oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi pada akhir September 2023, di mana korban berusia 7 tahun. Dalam kasus tersebut, pelaku berhasil diamankan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup. Polisi tetap berkomitmen untuk menangani kasus-kasus semacam ini dengan serius demi keamanan anak-anak di Banyuwangi.










