“Sebenarnya kegiatan yang kami lakukan bersama tim terpadu ini, bukanlah tindakan presensi. Karena tugas pokok polri adalah menjunjung Harkamtibmas, perlindungan pelayanan masyarakat dan pengayoman.” terang Kombespol Deddy.
Kombespol Deddy menegaskan, jika tindakan Polri sendiri jika tugas pokoknya sudah dilakukan. Barulah melakukan tindakan penegakan hukum. Sehingga, apa yang telah dilakukan aparat kepolisian sebelumnya bukanlah penegakan hukum.
“Jadi penutupan yang dilakukan oleh tim sebelumnya merupakan penertiban, bukanlah penegakan hukum. Karena, demi menertibkan sejumlah tambang yang ada di Kabupaten Banyuwangi,” tegas Kapolresta Banyuwangi.
Makanya Kapolresta Banyuwangi menegaskan, bahwa adanya tim terpadu bukanlah menyelesaikan masalah dengan masalah. Namun lebih cepat atau tanggap dalam menyelesaikan masalah yang ada.
“Jadi kebijakan bersama yang dilakukan, merupakan kemaslahatan bersama. Sehingga, memang perlu kesepakatan berama untuk mencari solusi berama.” jelas Kombespol Deddy.
Sekda Banyuwangi, Mujiono menegaskan, bahwa sejak adanya aturan memang semua pengurusan izin diambil alih pusat. Sehingga, banyak komplain para pengusaha tambang ke Pemkab Banyuwangi. “Makanya dengan tim terpadu ini kamu juga akan membantu para pengusaha tambang dalam pengurusan izin,” tegas Mujiono.(Humas Polresta Banyuwangi)












