Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Sabu, 63 Paket Diamankan

by -120 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono

HN kini mendekam di Mako Polresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat atas perbuatannya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. Polresta Banyuwangi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkotika.

“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat tanpa kompromi,” tegas Kompol M. Khoirul.

iklan warung gazebo