Kapolresta menambahkan, beberapa perkara yang sering terjadi meliputi pencurian biasa 205 kasus, penganiayaan 197 kasus, curat 127 kasus, penipuan 92 kasus, dan curas 82 kasus. “Meskipun jumlah laporan mencapai puluhan hingga ratusan kasus, Satreskrim berhasil menyelesaikan sebagian besar kasus, terutama penganiayaan yang mencapai tingkat penyelesaian 99%,” jelasnya.
Satreskrim Polresta Banyuwangi turut mencatat penyelesaian perkara dengan Restoratif Justice sebanyak 556 kasus. “Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan kesepakatan penyelesaian perkara pidana dengan fokus pada pemulihan keadaan semula dan memperbaiki hubungan masyarakat,” ujar Kapolresta.
Satreskrim Polresta Banyuwangi juga berhasil mengungkap 62 kasus tindak pidana perjudian dengan menangkap 74 tersangka, dan menyita beragam barang bukti terkait aktivitas perjudian.
“Rinciannya judi konvensional 42 kasus dengan 54 tersangka, sedangkan judi online 20 kasus dengan 20 tersangka,” bebernya.
Selain itu, Satreskrim Polresta Banyuwangi mencatat keberhasilan dalam menangani kasus-kasus menonjol seperti curanmor, persetubuhan anak, pembunuhan, curas, pengeroyokan perguruan silat, curat dengan modus bobol tembok, senjata api ilegal, serta kasus pengeroyokan bus dan viral hoax.
“Terbaru tawuran konser musik di Purwoharjo yang menewaskan satu orang pelajar dan satu lainnya luka berat dengan 8 orang tersangka,” pungkasnya.///////









