Selanjutnya oleh tersangka HH, drum-drum yang telah terisi BBM subsidi tersebut disetorkan ke tersangka DAS (41) yang merupakan warga Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi.

“Satu hari bisa mengisi lima drum (bolak-balik ke sejumlah SPBU),” kata AKBP Dewa.
Lebih jauh untuk mengetahui keterlibatan SPBU, kata AKBP Dewa, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasalnya, dari bukti rekaman CCTV SPBU, seolah-olah truk tersebut membeli BBM jenis solar Dexlite yang bukan termasuk BBM Subsidi.
“Tetapi dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah didalami Satreskrim, ini bisa dibuktikan sementara adalah BBM jenis solar subsidi. Kita akan kembangkan lagi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Ni 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60 Milyar,” pungkasnya.///












