Banyuwangi, seblang.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi membongkar praktik bisnis BBM ilegal di Bumi Blambangan. Dua orang ditangkap berikut barang bukti 5 ton BBM subsidi jenis solar beserta truk box.
Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus perniagaan BBM solar bersubsidi tanpa izin tersebut diketahui berdasarkan informasi masyarakat, Sabtu (15/7/2023).

Kemudian, Tim Unit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil membongkar bisnis BBM ilegal tersebut pada keesokan harinya Minggu (16/7/2023), sesaat setelah menjual BBM tersebut kepada seseorang di Kecamatan Rogojampi.
“Kita masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait BBM akan dijual kemana lagi. Dalam kasus ini, sementara kita amankan dua orang tersangka berinisial HH dan DAS. Barang buktinya berupa 25 drum diduga berisi BBM jenis solar subsidi @200 liter total 5.000 liter atau 5 ton beserta truk box,” kata AKBP Dewa saat Press Conference di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (18/7/2023).

Adapun modusnya, lanjut AKBP Dewa, tersangka HH (38) yang merupakan warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro ini membeli BBM jenis solar subsidi di SPBU dengan menggunakan kendaraan truk.
Selanjutnya, tangki kendaraan truk tersebut diisi penuh. Lalu oleh tersangka ini solar subsidi tersebut disedot menggunakan pompa lalu dimasukkan ke drum.












