Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjadi atensi Kapolri.
Kasus tersebut bermodus memperkerjakan calon Pekerja Migran Indonesia ( CPMI) dan mendapat gaji besar di luar negeri.
Pada pengungkapan tersebut Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial IK asal Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat karena merasa ditipu oleh IK.
“Modus operandinya IK berperan sebagai jasa yang memberangkatkan korban,” ujar Kompol Agus, Senin (3/7)
Kompol Agus menjelaskan, pelaku meyakinkan korban dengan iming-iming bisa bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi.
Namun itu hanya bualan, saat korban berangkat ke negara penempatan ternyata tidak sesuai harapan.
“Korban justru mendapatkan perlakuan tidak nyaman di sana. Setelah beberapa bulan bekerja korban memutuskan kembali ke Indonesia, karena merasa dibohongi lalu melaporkan kejadian ini ke polisi,” ucap Kompol Agus.
Kompol Agus menambahkan, korban diberangkatkan secara ilegal oleh IK. Selain dijanjikan gaji tinggi, korban juga dijanjikan akan mendapatkan jenis pekerjaan yang sesuai keterampilan.











