Polresta Banyuwangi Bekuk Sindikat Curanmor, 8 Motor Dikembalikan ke Pemilik

by -33 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Dari pengungkapan ini, polisi meringkus dua eksekutor, DA (30) dan KR (40), keduanya warga Bangorejo. Empat pelaku lain berperan sebagai penadah, di antaranya YRS dan AS, yang sudah lama menjadi pembeli barang curian.

Sebanyak 10 sepeda motor disita, dua di antaranya milik pelaku yang dipakai untuk beraksi, sedangkan delapan lainnya adalah hasil kejahatan. Polisi juga mengamankan sejumlah ponsel dan dokumen kendaraan. “Eksekutor dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” tegas Rama.

Dalam rilis perkara, polisi juga menghadirkan tiga korban. Salah satunya, Wandi, yang motornya hilang saat ditinggal kerja dengan kunci masih menempel. Beruntung, pada sore harinya kendaraan dilaporkan hilang, malamnya, polisi sudah berhasil menemukan motor sekaligus menangkap pelakunya. “Kejahatan itu karena ada niat dan kesempatan, ditambah kecerobohan. Jadi jangan diulangi lagi. Ini saya kembalikan motornya, gratis,” kata Kapolresta sambil menyerahkan kendaraan tersebut dan dibalas ucapan terimakasih para korban.////////

iklan warung gazebo