Dalam sidang tersebut, mereka divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
Selama sidang, masyarakat Desa Pakel menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi. Mereka mengekspresikan tuntutan mereka terkait hak atas tanah dan keadilan. Mereka meminta pihak berwenang pusat untuk turun dan memahami situasi di lapangan.
Berkat pengamanan ekstra aparat kepolisian, sidang vonis yang yang berlangsung hingga pukul 17.35 WIB berjalan dengan tertib, aman dan kondusif tanpa insiden. Massa pun kembali dengan aman ke Desa Pakel.//////









