Banyuwangi, seblang.com – Sidang vonis kasus penyiaran berita hoax tanah pakel yang melibatkan terdakwa Abdillah Rafsanjani dkk di Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Banyuwangi, Kamis (26/10/2023), dijaga ketat aparat kepolisian Polresta Banyuwangi.
Ratusan personel disiagakan untuk memastikan jalannya sidang vonis yang diwarnai aksi damai warga pakel ini berjalan aman dan kondusif. Bahkan, aparat melaksanakan sterilisasi sebelum sidang vonis berlangsung.
“Langkah pengamanan ini adalah tindakan preemtif dan preventif guna memastikan situasi tetap aman selama sidang,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kabagops Polresta Banyuwangi Kompol Idham Kholid.
Perlu diketahui, Abdillah beserta tiga rekannya Mulyadi, Untung, dan Suwarno didakwa kasus tindak pidana penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan atau pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.









