“Jangan merayakan dengan cara berlebihan, seperti membakar petasan, konvoi sepeda motor brong, takbiran menggunakan pengeras suara berlebihan. Karena itu sudah tidak zamannya lagi,” kata Kombes Pol Nanang.
Bahkan, jelas Nanang, kegiatan tersebut dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta meningkatkan risiko kecelakaan. Apalagi, dengan menenggak miras ataupun mengkonsumsi Narkoba.
“Kita harus memastikan bahwa perayaan Idul Fitri tidak disertai dengan perilaku yang tidak terpuji. Marilah kita merayakan malam takbir Idul Fitri 2024 dengan meramaikan tempat ibadah atau berkumpul bersama keluarga,” ajak Kombespol Nanang.
Bagi masyarakat yang merasa terancam atau mengalami gangguan, mereka dapat segera melapor ke pihak berwajib melalui layanan Call Center 110.
“Inovasi Call Center 110 yang baru diluncurkan Polresta Banyuwangi bertujuan untuk memberantas premanisme,” tambahnya.











