Masih menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, dari kejadian penganiayaan tersebut, anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bergerak cepat dengan meringkus para pelaku yang masih bersembunyi di halaman Belakang sebuah Masjid yang masih dekat dengan TKP.
Pelaku yang berhasil diamankan dan di proses sidik sebanyak 12 (dua belas) orang 9 (Sembilan) orang Dewasa dan 3 (tiga) di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Adapun inisial para pelaku diantaranya RA,(22), IFU (19), MAEP (20), MBNR(20), MR (18), MA (17) dan MGS (16). Ke Tujuh tersangka tersebut merupakan warga Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Sementara inisial FDFF (20) dan DBAJ (20) merupakan warga Boyolangu Tulungagung dan ZRPP (21) warga Kecamatan Kota Tulungagung, inisial SAS(25) warga Kepatihan Tulungagung, inisial AE (17) warga Gondang Tulungagung.
Dari penangkapan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa Hasil Visum Et Repertum, 11 (Sebelas) buah Kerikil, 2(Dua) buah pecahan bata merah dan 1 Buah Balok Kayu
Adapun dari belasan pesilat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan.
Tersangka sebanyak 9 orang laki dewasa dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung sedangkan untuk 3 orang anak anak diwajibkan untuk lapor dan kasus tetap dilanjutkan. (*)









