Sementara itu ditemui di lokasi operasi, Kepala Unit Penegakkan Hukum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Anang Prima mengatakan, selain knalpot brong, polisi juga merazia sepeda motor pretelan.
Sepeda motor ini sengaja dicopoti bagian bodi dan kelengkapannya, seperti spion, hingga nyaris meninggalkan rangkanya saja.
Petugas melakukan tilang dan seluruh kendaran dibawa ke penyimpanan kendaraan tilang di pusat kendali ETLE Polres Tulungagung.
“Kami amankan sampai proses persidangan dan diputus di pengadilan. Baru nanti bisa diambil,” tegas Ipda Anang.
Namun lanjut Ipda Nanang, setelah putusan pengadilan sepeda motor berknalpot brong ini tidak bisa serta merta diambil. Kendaraan harus dikembalikan ke spesifikasi pabrik. Dengan demikian knalpot brong harus diganti dengan knalpot standarnya.
“Kalau belum dikembalikan ke knalpot standarnya, maka tidak bisa diambil,” pungkas Ipda Anang.
Penggunaan knalpot brong marak ditemukan di kalangan pelajar. Sepeda motor dengan knalpot memekakkan telinga ini kerap dikeluhkan pengguna jalan, karena sangat mengganggu,terutama jika mengendarai motor tepat di belakang sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Hal itu yang dikeluhkan warga saat Polres Tulungagung menggelar Jumat Curhat di beberapa tempat. Salah satunya adalah Amir Fatah yang juga penyiar radio swasta di Tulungagung.
“Masalahnya mereka ini kadang tidak mau didahului. Jadi kita disuruh mendengarkan knalpot yang suaranya membuat telinga sakit,” keluh Amir Fattah. (*)












