Langkah ini sejalan dengan instruksi dari Surat Kesbangpol Provinsi Jawa Timur, sebagai upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Tulungagung dan sekitarnya.
Masyarakat dihimbau untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas agar Tulungagung tetap aman dan kondusif, tanpa terjadinya konflik antar perguruan silat.
Mujiatno melaporkan bahwa hingga saat ini, sudah tercatat 16 Tugu Pencak Silat yang berhasil dibongkar di wilayah Kabupaten Tulungagung, meliputi 10 tugu milik PSHT, 3 tugu milik PN, 1 tugu milik IKSP, dan 2 tugu milik Cempaka Putih.
“Proses pembongkaran tugu pencak silat ini terus kami sosialisasikan sebagai bukti nyata dalam menjaga situasi keamanan, terutama di Kabupaten Tulungagung,” pungkasnya. (*)