Polres Tulungagung Kembali Amankan 7 Terduga Pelaku Penganiayaan yang Melibatkan Pesilat

by -1296 Views
Wartawan: Teguh/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSi


Korban berinisial RAK, laki laki umur (17 th), alamat  Kec. Bandung, Kab. Tulungagung, mengalami kekerasan fisik dan luka luka,”kata AKP Agung Kurnia.

Masih menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, dari kejadian penganiayaan tersebut, anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Polsek Gondang Polres Tulungagung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus penganiayaan.


Dari hasil Penyelidikan   pada tanggal 9 Januari 2023 Pelaku berhasil diamankan dan di proses sidik sebanyak 7 (tujuh) orang 4 (empat)  orang Dewasa dan  3 (tiga)  di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Adapun inisial para pelaku diantaranya DFP,(22) warga Bago, DTPP (21) warga kauman, RA (19) warga kauman, AQ (21) warga pakel,  dilakukan penahanan di Polres Tulungagung.

Sementara inisial BS  (17) alamat Kauman FA (17) wara Kutoanya dan inisial YA (17) warga  Panggungrejo Tulungagung. Tidak dilakukan penahanan namun kasus lanjut, karena masih dibawah umur

Dari penangkapan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa  Hasil Visum Et Repertum, 1(satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat Vagenta, 1(satu) buah Jemper Identitas perguruan milik korban

Kini ke 7 (tujuh) oknum pesilat tersebut  telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 76 C Jo 80 Ayat (1) UURI no 23 Tahun 2002 Sebagaimana diubah dengan UURI no 35 Tahun 2014 Sebagaimana diubah dengan UURI no 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Penetapan Pemerintah Pengganti UU no 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke dua atas UU no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Atau Pasal 368 Jo 55 Ayat (1) Ke 1e KUH Pidana dan atau Pasal 170 Ayat (1), (2) Ke 1e KUH Pidana.

Tersangka sebanyak 4 orang laki dewasa dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung sedangkan untuk 3 orang anak anak diwajibkan untuk lapor dan kasus tetap dilanjutkan,”pungkas AKP Agung Kurnia. (*)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *