Tulungagung, seblang.com – Komitmen dalam penegakan hukum, adalah salah satu upaya Polres Tulungagung dalam menangani kasus criminal termasuk yang melibatkan perguruan silat.
Jika buntut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok oknum pesilat di Ngadiluwih Kediri beberapa waktu lalu Polres Tulungagung, Polda Jatim mengamankan 12 tersangka, kini kembali Tim Macan Agung Polres Tulungagung,Polda Jatim bersama Polsek Gondang telah berhasil mengamankan 7 orang terduga pelaku penganiayaan yang melibatkan pesilat.
Akibat ulah dari ke 7 orang oknum perguruan silat ini mengakibatkan ada satu orang warga dari perguruan Silat yang lain mengalami luka.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSi mengungkapkan, ke 7 oknum pesilat tersebut melakukan penganiayaan di Area Persawahan masuk Ds. Gondosuli, Kec. Gondang, Kab. Tulungagung pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2023 sekira pukul 00.30 Wib.

AKP Agung Kurnia Putra menjelaskan, ke 7 oknum pesilat tersebut melakukan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain secara bersama sama di Area Persawahan masuk Ds. Gondosuli, Kec. Gondang, Kab. Tulungagung.
“Modusnya berawal dari rasa Fanatisme terhadap terhadap perguruan pencak silat dan ketidak terimaan melihat organisasi pencak silat lain yang sedang menggunakan Atribut organisasi Perguruan lain berada dalam wilayah yang diklaim sebagai basis perguruan mereka (kelompok pelaku),”jelas AKP Agung Kurnia,Kamis (12/1/23).
Sehingga para pelaku kata AKP Agung Kurnia, mendatangi korban untuk dibawa pergi keluar wilayah yang dianggap basis tersebut yang kemudian melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan merampas kaos milik korban sebagai wujud kebanggaan.









