Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

by -825 Views
Wartawan: Teguh/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Masih kita selidiki  terkait dengan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, ”  lanjut dia


Senada dengan AKBP Eko, Brand Manager HSSE Pertamina wilayah Kediri, Parrama Ramadhan Amyjaya, ST,  terhadap kasus BBM illegal ini jelas merupakan tindak pidana dan  meminta kepada pihak kepolisian untuk memproses lebih lanjut dan masyarakat untuk melapor melalui call center di nomor 135, bila menemukan aktifitas ilegal terkait BBM.

“Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135,”ujar Parrama.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti   1 (satu) Unit truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa No. Pol. : AE 8698 UB yang berisi solar kurang lebih 8000 liter  dan 1 (satu) Unit truck tangki warna biru No. Pol. : N 9692 EF beserta STNK  yang berisi solar kurang lebih 4500 liter serta 1 (satu) unit truck box warna putih No. Pol. : B 9816 WRU  7 (tujuh) curigen ukuran 20 liter yang berisi solar kurang lebih 140 liter, dan barang bukti lainya.

Atas perbuatannya para tersangkatersangka dittutut Pasal 55 UURI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi Jo Pasal 55 UURI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUH. Pidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *