Tulungagung, seblang.com – Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim, mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi, pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 pukul 08.00 Wib.
Dari hasil pengungkapan tersebut petugas Satreskrim ( Pidsus ) Polres Tulungagung Polda Jatim telah berhasil mengamankan 2 ( dua ) orang tersangka dan barang bukti BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 12.685 liter.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial MJ, laki laki, umur 42 tahun,warga Desa/Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya selaku sopir truk tangka yang ada tulisan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB dan inisial PY, jenis kelamin laki laki, umur 54 tahun, alamat Kelurahan Simo Girang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo selaku pemilik Gudang.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, Sik, Mh menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni tersangka menampung BBM jenis solar bersubsidi dari para pengangsu ( penyetor solar ) setelah terkumpul kemudian dijual kembali ke Industri dengan harga yang lebih tinggi.
“Jadi tersangka membeli dan menampung BBM jenis solar bersubsidi dari para penyetor solar yang diperoleh dari berbagai SPBU dan penambang pasir dengan harga Rp 8.000,- sampai Rp 9.500,- / liter,” kata AKBP Eko.
Setelah ditimbun dan terkumpul lanjut AKBP Eko, kemudian BBM jenis Solar bersubsidi tersebut dijual kembali ke Industri dengan menggunakan Truk Tangki yang bertuliskan PT. Dina Raya Internusa No. Pol AE 8698 UB dan dilengkapi dengan surat jalan dari PT tersbut dengan harga jual Rp 11.000,- s/d 11.200,- / liternya.










