Setelah itu, pelaku melanjutkan perjalanan dengan masih membonceng korban yang dalam keadaan tertidur. Sesampainya di perempatan Bis Goling pelaku meminta tolong kepada seseorang yang tidak dikenal untuk memegangi korban karena sudah tidak kuat lagi.
Dengan berboncengan tiga akhirnya pelaku membawa korban pulang kerumahnya dan mengantarkan seseorang yang telah membantu memegangi korban tersebut ke daerah sekitar kampus UIN.
“Namun sesampainya di rumah pelaku, korban dibawa masuk kedalam kamar. Di situlah pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” ujarnya.
Pagi harinya sekitar pukul 08.30 WIB, lanjut Anshori, pelaku yang bangun tidur pergi meninggalkan korban ke bengkel untuk memperbaiki sepeda motornya.
Sepulang dari bengkel pelaku diberi tahu orang tuanya jika korban dibawa ke rumah sakit oleh suaminya.
“Sekira pukul 18.00 WIB, petugas kepolisian bersama suami korban mendatangi pelaku d irumahnya dan kemudian pelaku dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan,” lanjutnya.
Namun sayangnya pada Selasa (16/08/2022) sekira pukul 07.34 WIB nyawa korban tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD dr Iskak Tulungagung dan korban saat dilaporkan belum sempat dimintai keterangan karena dalam keadaan pingsan.
Berdasarkan dari pengakuan pelaku dan hasil visum serta autopsi pada jenasah korban,akhirnya pihak kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 286 atau 290 ayat (1) atau 359 KUHP,” dan dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)











