Tulungagung, seblang.com – UPPA Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap korbannya yane bernama BM (30) perempuan warga asal Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.
Pelaku diketahui berinisial ADB (26) alamat Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan pelaku sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan.
“Benar, pelaku sudah diamankan anggota UPPA Satreskrim Polres Tulungagung,” terang Anshori, Rabu (17/08/2022).
Dijelaskannya, awal kejadian pada Minggu (14/08/2022) sekira pukul 23.00 WIB pelaku minum – minuman keras di rumahnya bersama temannya I, T dan D hingga pukul 01.00 WIB. Kemudian T mengajaknya ke warkop karaoke NR dengan mengendarai sepeda motor Honda Pcx.

Di warkop tersebut pelaku minum minuman keras bersama teman temanya I, T, dan B (operator karaoke warkop NR).
Sekira pukul 03.00 WIB pelaku kemudian bertemu dengan BM (korban) yang baru saja menyanyi di room warkop NR. Setelah itu, pelaku diajak ngopi oleh korban.
“Selanjutnya, pelaku bersama korban mengendarai motor menuju ke arah kota namun tidak jadi ngopi,” jelasnya.
Sekira pukul 04.00 WIB pelaku yang berboncengan dengan korban melewati perempatan Jepun dan mereka mengalami kecelakaan.











