Tulungagung, seblang.com – Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya berhasil mengungkap kasus penelantaran anak / bayi yang ditelantarkan oleh ibu kandungnya di teras depan UGD RSUD (Puskesmas Campurdarat) pada Sabtu 30 Juli 2022 kemarin.
Dalam pengungkapan kasus ini Satreskrim Polres Tulungagung juga mengamankan ibu kandung bayi yang berinisial TR (27) perempuan asal Dusun Mando, Desa Nggembok, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH saat Press Release di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (03/08/2022).Berdasarkan hasil interogasi petugas Kapolres mengatakan awaknya pelaku yang merupakan janda dua anak ini pada September 2021 kenal dengan T (ayah biologis bayi) yang saat itu kerja kuli bangunan di rumah nenek pelaku.
Dari situlah pelaku menurut pengakuannya dipaksa T berhubunhan badan di kamar mandi.Dari pengakuannya pelaku melakukan hubungan badan dengan T ini hanya satu kali.
“Sebulan kemudian, yakni bulan Januari 2022 pelaku mengaku hamil namun T ini tidak mau bertanggung jawab,” terang Kapolres.
Kemudian, pada bulan Mei lalu pelaku kenal dengan AP dan pelaku yang bekerja sebagai PRT di Surabaya ini akhirnya pada 25 Juli 2022 melahirkan di kamar mandi majikannya.
Yang kemudian oleh majikannya, pelaku diantarkan ke RS Bersalin.
“Keesok harinya pelaku yang sudah diperbolehkan pulang dari RS bersalin minta izin ke majikan cuti pulang ke rumahnya di Pacitan,” imbuhnya.
Kapolres kemudian juga mengungkapkan, rupanya pelaku yang membawa bayinya tersebut tidak pulang ke Pacitan namun malah menuju ke rumah AP di wilayah kecamatan Tanggunggunung dengan naik travel dan turun di depan RSUD Campurdarat.











