Polres Tulungagung Amankan Terduga Pelaku Asusila Terhadap Gadis Dibawah Umur

by -910 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Korban ditemukan berada disekitar Pinka bersama pelaku. Korban terus dibawa pulang ke rumahnya.

Kepada ibu dan kakaknya, korban mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku sebanyak 1 kali.

“Orang tua korban kaget mendengarnya, tidak terima langsung melaporkan nasib anaknya ke Polres Tulungagung,” ungkapnya.

Berangkat dari laporan itu Buru sergap Sat Reskrim Polres Tulungagung mencari keberadaan pelaku. Berkat kecepatan penanganan laporan, pelaku berhasil ditangkap.

“Perbuatan pelaku dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (2) UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

iklan warung gazebo