“Menurut pengakuan tersangka, sopir bus dengan inisial EA (31) ini menggunakan narkoba tersebut untuk doping dan ia mengaku sering mengonsumsinya secara rutin,” tambah AKBP Arsya.
Atas temuan ini, penumpang yang sudah membeli tiket untuk menggunakan bus tersebut dipindahkan ke bus lain dengan perusahaan yang sama, namun dengan sopir yang berbeda.
“Kami akan terus memantau dan memastikan agar para penumpang tiba di tujuan dengan selamat,” kata AKBP Arsya.
Sementara itu, pengemudi bus yang kedapatan mengonsumsi narkoba telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung dan BNNK Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan menyerahkan kasus ini ke Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKBP Arsya.
Kapolres Tulungagung juga menegaskan larangan bagi pengemudi untuk menggunakan alkohol dan obat-obatan berbahaya karena dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
“Kami selalu berada di tengah masyarakat untuk memastikan arus balik aman, nyaman, dan berkesan di Wilayah Hukum Polres Tulungagung,” tegas AKBP Arsya. (*)










