“Saat tertangkap merupakan aksi yang kedua kalinya,” terang Wakapolres Tuban.
Di tempat yang sama Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., menambahkan bahwa saat mengamankan para tersangka dikos-kosan kemudian dikeler untuk menunjukkan barang bukti.
Alhasil puluhan ribu butir narkotika ditemukan dan disimpan di dua tempat berbeda.
“Pada saat kita lakukan penggeledahan barang ini ditaruh di dua tempat, jadi satu lokasi Kos tapi dua kamar berbeda” tutur AKP Teguh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 (2), 112 (2) Jo Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10 miliyar rupiah ditambah sepertiga.
Selain dua tersangka pengedar pil carnophen, Satresnarkoba juga menyita 1.760 Butir Pil doble L dan mengamankan dua tersangka lainnya yakni MMH alias Dakon bersama barang bukti sebanyak 800 (delapan ratus) butir pil LL serta tersangka AAN sebanyak sebanyak 958 (sembilan ratus lima puluh delapan) butir.
Kedua tersangka dijerat pasal 60 angka 10 PERPU No. 2 tahun 2022 pengganti UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 1,5 miliyar. (*)











