“Pelaku sempat bersembunyi di atas genting,” ungkap AKP Riyanto.
Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, satu unit handphone merek Redmi Note 9 warna Forest Green, serta kunci duplikat yang digunakan pelaku untuk mengambil motor korban.
Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP, yang dapat menghadapi ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.////////












